ASPEK PERPAJAKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO 46
TAHUN 2013

NAMA : NURSIDAR.A
NIM : 116601042
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ENAM-ENAM
KENDARI
(STIE)
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan atas kehadirat allah SWT, karena hanya dengan limpahan
rahmat dan hidayah-Nya saya dapat
menyelesaikan tugas makalah ini. Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas
tentang” APEK PERPAJAKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH No 46 Tahun 2013”. Makalah
ini merupakan salah satu tugas yang
diberikan oleh dosen pengantar mata
kuliah HUKUM PERPAJAKAN.
Untuk itu kami ucapkan
terima kasih kepada Teman –teman yang
telah terlibat langsung dalam proses pembuatan makalah ini.
Saya menysadari bahwa
didalam penulisan makalah ini tidak sepenuhnya sempurna masih banyak
kekurangan, oleh karena itu saya sangat mengharapakan kritik dan saran dari
dosen pembimbing dalam rangka memperluas
wawasan.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULIAN
1.1
Latar Belakang......................................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
1.3 Tujuan..................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.2 apa yang dimaksud dengan
Peraturan PP No 46 Thn 2013............................................. 2
2.2
bagaimana Tujuan peraturan PP No 46 Tahun 2013......................................... 2
2.3
bagaimana
keadilan Pemungutan pajak menurut para ahli................................ 3
2.4
bagaimana penentuan
bruto sebagai dasar dikenai PP dengan
peraturan pemerintah 4
2.5
Siapa yang
dikenai PP berdasarkan ketentuan
PP No 46 thn 2013.................... 5
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pengenaan
pajak penghasilan sebesar satu persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran omzet tidak melebihi Rp
4,8 miliar satu Tahun Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,
yang terbit tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013.
Sebenarnya jika diteliti lebih jauh tarif ini memang
sedikit lebih kecil daripada tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 15 persen
untuk wajib pajak orang pribadi dengan laba antara Rp 50 juta hingga Rp 250
juta setahun. Ada beberapa yang perlu dikaji terkait PP 46 tahun 2013 ini,
terutama aspek ability to pay yang sebenarnya menjadi ruh dari pajak
penghasilan karena lebih memperhatikan keadilan dari pajak tidak langsung
seperti PPN yang lebih memberatkan netralitas pajak.
1.2 Rumusan Masalah
a. apa yang dimaksud dengan Peraturan PP No 46 Thn 2013
b. bagaimana Tujuan
peraturan PP No 46 Tahun 2013
c. bagaimana keadilan Pemungutan pajak menurut para ahli
d. bagaimana penentuan bruto sebagai dasar dikenai PP dengan
peraturan pemrintahan .
e. siapakah yang dikenai PP berdasarkan ketentuan PP No 46 thn 2013
1.3 Tujuan
Agar dapat
mengetahui peraturan PP No 46 thn 2013, tujuan, keadilan menurut para ahli dan
penentuan bruto berdasarkan PP serta siapa yang
dapat menikmati PP final berdasarkan ketentuan peraturan pemrintah PP No
46 tahun 2013.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Peraturan PP No 46 tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak
Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu. Pengenaan Pajak Penghasilan
yang bersifat final tersebut ditetapkan dengan berdasarkan pada
pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya
beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak,
serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu merupakan pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang PPh yang mengatur bahwa penghasilan tertentu lainnya dapat dikenai pajak bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri, sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu merupakan pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang PPh yang mengatur bahwa penghasilan tertentu lainnya dapat dikenai pajak bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri, sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi.
Tarif
PPh tertinggi untuk Wajib Orang Pribadi dengan Wajib Pajak Badan berbeda, Wajib
Pajak Orang Pribadi menggunakan tarif progresif dengan empat lapisan, tarif
terendah sampai yang tertinggi adalah, 5%, 15%, 25%, dan 30%,. Tarif tertinggi
dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah4. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% dan menjadi 25% yang mulai berlaku
sejak tahun pajak 2010.
2.2 Tujuan peraturan PP No 46 tahun 2013
Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan
kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan
penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang.
PP 46 Tahun 2013 dalam konsideransnya menyebutkan bahwa untuk memberikan
kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran
bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai
penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang maka
perlu menetapkan peraturan pemerintah. Menarik untuk mengulas Peraturan
Pemerintah tersebut karena dalam konsideransnya hanya untuk memberikan
kemudahan dan tidak menyebutkan untuk menciptakan keadilan sebagai tujuan
setiap hukum.
2.3 keadilan pemungutan pajak menurut para ahli
Untuk Pajak Penghasilan keadaan yang sama bukan orang
yang mempunyai penghasilan yang sama dikenakan pajak yang sama, melainkan orang
mempunyai penghasilan kena pajak yang sama akan dikenakan pajak yang sama.
Penghasilan kena pajak untuk orang pribadi telah dikurangi dengan penghasilan
tidak kena pajak yang jumlahnya berbeda-beda tergantung jumlah tanggungan.
Sedangkan equity diterjemahkan sebagai keadilan, karena di Indonesia tidak
dibedakan lawful dan equity.

Grafik
tersebut menunjukkan bahwa dengan tarif progresif penghasilan kena pajak yang
lebih besar akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan presentase yang lebih besar
daripada penghasilan kena pajak yang lebih kecil, sehingga disposible income
atau penghasilan setelah dikurangi pajak, menunjukkan grafik yang lebih datar.
Sedangkan jika menggunakan tarif final 1% grafiknya tidak lebih mendatar,
artinya tidak merata atau menunjukkan ketidakadilan.
2.4 penentuan bruto sebagai dasar dikenai PP dengan peraturan pemerintah
Pasal 3 PP 46 Tahun 2013 menetapkan besarnya tarif
Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah 1%, didasarkan pada peredaran
bruto dari usaha dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak
yang bersangkutan. Tarif tersebut sangat rendah jika dibanding dengan tarif
umum, hanya saja dasar pengenaannya bukan penghasilan kena pajak, tetapi
peredaran bruto. Jadi ada selisih sebesar pengurang penghasilan bruto agar
menjadi penghasilan neto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi. Sepertinya dalam hal ini, PP 46 Tahun 2013 lebih mengedepankan
aspek kepastian hukum dan kemanfaatan berupa kemudahan menghitung, membayar dan
melaporkan Pajak Penghasilan dari usaha tertentu tersebut. Atas
penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, misalnya
penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang pengenaan pajaknya diatur
dengan Peraturan Pemerintah, meskipun peredaran bruto usaha Wajib Pajak
yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah), tidak dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.
Ahli hukum lainnya, R. Otje Salman dalam bukunya
Ikhtisar Filsafat Hukum mengemukakan bahwa para pakar hukum membedakan keadilan
dalam enam macam yaitu, keadilan distributif, komutatif, vindikatif, kreatif,
protektif, dan legalis. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
a.
Keadilan distributif, memberikan kepada tiap orang
jatah menurut jasanya, bukan persamaan melainkan kesebandingan
b.
Keadilan komutatif, memberikan jatah kepada setiap orang
sama banyaknya tanpa harus mengingat jasa perseorangan.
c.
Keadilan vindikatif, memberikan ganjaran atau hukuman
kepada seseorang atau lebih sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.
d.
Keadilan kreatif, memberikan perlindungan kepada
seseorang yang dianggap kreatif dalam menghasilkan karya ciptanya.
e.
Keadilan protektif, memberikan bantuan dan
perlindungan kepada setiap manusia, sehingga tidak seorang pun dapat
diperlakukan sewenang-wenang.
f.
Keadilan legalis, keadilan yang ingin diciptakan oleh
undang-undang.
2.5 Siapa yang
dikenai PP berdasarkan ketentuan
PP No 46 thn 2013
Yang dikenai pajak penghsilan sesuai PP No 46 tahun
2013 yaitu :
a.
Wajib pajak/Orang pribadi
Wajib Pajak
orang pribadi yang tergolong dalam
ketentuan ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan dan/atau jasa melalui suatu tempat usaha yang dapat
dibongkar pasang, termasuk yang menggunakan gerobak, dan menggunakan
tempat untuk kepentingan umum yang menurut peraturan perundang-undangan
bahwa tempat tersebut tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau
berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan,
warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. Terhadap Wajib Pajak tersebut
atas penghasilannya tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
b.
Badan tidak
termaksud bentuk usaha tetap (BUT)
yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran
bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Disimpulkan bahwa Peraturan perundang-undangan harus
memenuhi unsur yuridis. peraturan undang-undang adalah keadilan. Konsiderans PP
46 Tahun 2013 hanya menyebutkan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan
badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan
tersendiri ketentuan mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan yang terutang. Jika dikaji berdasarkan tarif dengan grafik yang
dikemukakan oleh Rochmat Sumitro hasilnya nampak kurva yang tidak merata yang
artinya ada ketidak adilan. Tetapi para ahli hukum juga mendefinisikan keadilan
legisme yaitu keadilan berdasarkan undang-undang, PP 46 Tahun 2013 merupakan
undang-undang organik yang merupakan amanat Undang-Undang PPh, jadi PP 46 Tahun
2013 juga memenuhi keadilan legisme.